Mahkamah Agung hari ini mendengar permohonan yang diajukan oleh Ketua PDP, Dr. Umar Ado, diajukan, diberhentikan, berusaha untuk bergabung dengan gugatan yang menantang kelayakan Presiden Goodluck Jonathan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2015.
Pengadilan Tinggi negara hari ini telah menjadwalkan 16 Desember sebagai tanggal sidang banding Umar untuk mengalahkan batas waktu 18 Desember 2014 yang ditetapkan oleh INEC bagi partai politik untuk menyerahkan nama-nama kandidatnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung berjanji akan mendengarkan permohonan Ketua Umum PDP, dr. Ardo Umar, diajukan, menggugat keputusan Pengadilan Banding, Divisi Abuja, bulan lalu, yang mengecualikannya dari gugatan substantif. Pemohon, dr. Umar Ardo, berusaha untuk bergabung sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan yang diajukan oleh Cyriacus Njoku menantang kebugaran Presiden Jonathan untuk mengikuti pemilu 2015 sebagai calon.
dr. Dalam permohonannya, Umar berdoa agar sidang perkaranya dipercepat, bahkan meminta dipersingkat waktu untuk mengajukan dalil-dalilnya ke pengadilan tinggi.
Sekedar mengingatkan, majelis yang terdiri dari tiga hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bulat yang disampaikan baru-baru ini, dr. Umar menggambarkan Ardo sebagai orang yang sibuk dan maling yang merepotkan karena ingin bergabung dalam kasus yang diajukan oleh Cyriacus Njoku.
Sebelumnya, Njoku mendekati Pengadilan Tinggi Abuja pada tahun 2012 untuk menghentikan Jonathan dari kontes lagi pada tahun 2015, tetapi Hakim Mudashiru Oniyangi membatalkan kasus tersebut pada tanggal 1 Maret karena kurangnya yurisdiksi.
Pada tahun 2013, Cyriacus Njoku melanjutkan untuk melembagakan tindakan di Pengadilan Tinggi Wilayah Ibu Kota Federal, Abuja, mencari deklarasi bahwa masa jabatan Presiden Goodluck Jonathan, yaitu, Termohon pertama, dimulai pada tanggal 6 Mei 2010, ketika yang pertama masa jabatannya dimulai dan kedua masa jabatannya akan berakhir pada 29 Mei 2015 setelah mengucapkan Sumpah keduanya pada 29 Mei 2011.
Tampil melalui penasihatnya, Amuda Kannike, pemohon memohon perintah perintah yang menahan Jonathan dari kontes lebih lanjut atau mencoba bersaing untuk jabatan Presiden Nigeria setelah 29 Mei 2015, ketika masa jabatannya berakhir.
Dia mengajukan lima pertanyaan kepada pengadilan untuk menentukan dan mencari tujuh keringanan, termasuk perintah perintah abadi, menahan AGF dan INEC untuk menerima sebagai kandidat dalam pemilihan presiden 2015, siapa pun yang melalui “dua masa pemilihan sebelumnya dan masa jabatan delapan tahun. tertangkap “batas.”